POLRES MALANG – Anggota Polsek Wajak Polres Malang Aiptu Iqomatul Huda bersama Anggota, Koramil Wajak, Dinas Peternakan dan Dinas Pasar, melaksanakan kegiatan penutupan pasar hewan guna mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Selasa (24/05/2022) Pagi.
“Kegiatan ini dilakukan guna mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di wilayah Kecamatan Wajak Kabupaten Malang,” ujar Huda.
Dalam kegiatan hari ini masyarakat juga menerima jika pasar hewan di tutup sementara guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Dengan adanya surat edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tersebut. Kita terus melakukan pembatasan mobilitas dan lalu lintas hewan ternak dan juga melakukan antisipasi dengan menutup pasar sementara,” lanjut Huda.
Penutupan pasar hewan di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang untuk sementara. Tujuannya, mencegah penyebaran PMK di wilayah Kec. Wajak Kabupaten Malang.
“Penutupan pasar hewan ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali ketika penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak sudah mereda,” pungkasnya.
#MalangSehat
#KabupatenMalang
#JawaTimur
#PolresMalang
#KapolresMalang
#AKBPFerliHidayat
#Malang